Materi Sejarah XI IPA semester 1
Sistem tanam paksa
Pada abad ke-19 tepatnya setelah
belanda kembali menduduki indonesia sesuai dengan perjenjian london (1814),
pemerintah kolonial Belanda menerapkan dua kebijakan yang berpengaruh pada
kehidupan masyarakat indonesia. Kedua kabijakan adalah sistem tanam paksa dan
Undang-Undang agraria 1870.
Selama periode tahun 1816-1830,
pemerintahan Hindia Belanda mengalami kesulitan kauangan. Di bawah Gubernur
jendral Van De Bosch, pemerintah Hindia Belanda berusaha menutupi kesulitan
keuangan itu dengan memberlakukan Cultuur Stelsel (tanam paksa).
- Latar
belakang tanam paksa
1) Utang
yang ditanggung belanda cukup berat.
2) Kas
Belanda kosong.
3) Pemasukan
uang dari peneneman kopi tidak banyak.
4) Perang
menguras biaya terlalu besar.
- Dasar
pelaksanaan tanam paksa
Untuk
mengatur pelaksanaan tanam paksa di Indinesia, maka digunakan lembaran Negara
No. 22 Tahun 1834. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyelewengan
yang disebabkan banyaknya penguasa pribumi yang mengejar tingginya cultuur
procent.
- Akibat
tanam paksa
Bagi
pemerintah Belanda, tanam paksa mendapatkan keuntungan yang sangat besar,
tetapi bagi rakyat Indonesia mendatangkan kerugian yang sangat basar. Karugian
tersebut antara lain kalaparan dan kemiskinan terjadi di mana-mana, timbulnya
bermacam-macam penyakit, dan rakyat tidak mampu membayar pajak.
Akibatnya
selanjutnya timbullah reaksi Indinesia menentang pelaksanaan sisem tanam paksa.
Pada tahun 1833, terjadilah hura-hura di perkebunan tebu didaerah Pasuruan.
Pada tahun 1848 terjadi pembakaran kebun tembakau seluas tujuh hektar di jawa
tengah.
Reaksi
lain muncul di negri Belanda. Reaksi datang dari kaum Humanis, yakni
orang-orang yang menjunjung tinggi asas-asas etika dan prikemanusiaan, antara
lain Douwes Dekkar (multatuli) dalam bukunya Max Havleaar, yang secara
terang-tarangan mengecam penyimpangan tanam paksa pada penindasan terhadap
rakyat yang dilakukan oleh pegawai Belanda adan Penguasa setempat.
Baron
Ven Hovel melaporkan penderitaan rakyata Indonesia dalam sidang perkebunan di
negri Belanda. Sejak saat itu banyak orang Belanda yang menentang tanam paksa.,
terutama anggota parlemen dari golongan liberal. Atas desakan parlemen,
pemerintah Belanda menghapus sistem tanam paksa. Sebagai gantinya dikeluarkan
Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870.
Dengan
dikeluarkannya UU Agraria 1870, muncullah perkebunan-perkebunan swasta asing di
Indonesia, seperti perkebunan kina dan teh, perkebunan tebu, perkebunan
tembakau, dan karet. Pemilik perkebunan-perkebunan swasta itu tidak hanya
orang-orang Belanda, tetapi juga milik bangsa-bangsa lainnya, seperti Inggris,
Prancis dan Belgia.
bagus.. :)
BalasHapus