Selasa, 27 November 2012

materi sejarah kelas XI IPA semester 1


Materi Sejarah XI IPA semester 1
Sistem tanam paksa
            Pada abad ke-19 tepatnya setelah belanda kembali menduduki indonesia sesuai dengan perjenjian london (1814), pemerintah kolonial Belanda menerapkan dua kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat indonesia. Kedua kabijakan adalah sistem tanam paksa dan Undang-Undang agraria 1870.
            Selama periode tahun 1816-1830, pemerintahan Hindia Belanda mengalami kesulitan kauangan. Di bawah Gubernur jendral Van De Bosch, pemerintah Hindia Belanda berusaha menutupi kesulitan keuangan itu dengan memberlakukan Cultuur Stelsel (tanam paksa).
  1. Latar belakang tanam paksa
1)      Utang yang ditanggung belanda cukup berat.
2)      Kas Belanda kosong.
3)      Pemasukan uang dari peneneman kopi tidak banyak.
4)      Perang menguras biaya terlalu besar.
  1. Dasar pelaksanaan tanam paksa
Untuk mengatur pelaksanaan tanam paksa di Indinesia, maka digunakan lembaran Negara No. 22 Tahun 1834. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyelewengan yang disebabkan banyaknya penguasa pribumi yang mengejar tingginya cultuur procent.
  1. Akibat tanam paksa
Bagi pemerintah Belanda, tanam paksa mendapatkan keuntungan yang sangat besar, tetapi bagi rakyat Indonesia mendatangkan kerugian yang sangat basar. Karugian tersebut antara lain kalaparan dan kemiskinan terjadi di mana-mana, timbulnya bermacam-macam penyakit, dan rakyat tidak mampu membayar pajak.
Akibatnya selanjutnya timbullah reaksi Indinesia menentang pelaksanaan sisem tanam paksa. Pada tahun 1833, terjadilah hura-hura di perkebunan tebu didaerah Pasuruan. Pada tahun 1848 terjadi pembakaran kebun tembakau seluas tujuh hektar di jawa tengah.
Reaksi lain muncul di negri Belanda. Reaksi datang dari kaum Humanis, yakni orang-orang yang menjunjung tinggi asas-asas etika dan prikemanusiaan, antara lain Douwes Dekkar (multatuli) dalam bukunya Max Havleaar, yang secara terang-tarangan mengecam penyimpangan tanam paksa pada penindasan terhadap rakyat yang dilakukan oleh pegawai Belanda adan Penguasa setempat.
Baron Ven Hovel melaporkan penderitaan rakyata Indonesia dalam sidang perkebunan di negri Belanda. Sejak saat itu banyak orang Belanda yang menentang tanam paksa., terutama anggota parlemen dari golongan liberal. Atas desakan parlemen, pemerintah Belanda menghapus sistem tanam paksa. Sebagai gantinya dikeluarkan Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula pada tahun 1870.
Dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870, muncullah perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia, seperti perkebunan kina dan teh, perkebunan tebu, perkebunan tembakau, dan karet. Pemilik perkebunan-perkebunan swasta itu tidak hanya orang-orang Belanda, tetapi juga milik bangsa-bangsa lainnya, seperti Inggris, Prancis dan Belgia.

1 komentar: